Sindikat Pencuri Kayu Bernilai Miliaran Rupiah Tumbang Ditebas Tim Cobra

8645

Lumajang (wartabromo.com) – Sindikat illegal loging yang rugikan Negara hingga miliaran rupiah di Kabupaten Lumajang ditangkap Tim Cobra. Para pelaku ini menghabiskan waktu sekitar 10 menit saja setiap beraksi di lahan Perhutani Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Ada 4 yang merupakan sindikat pencurian kayu di Kabupaten Lumajang. Mereka adalah Andri (25), Busiri (35), Siapa (34) dan Tomin. Tiga pelaku telah diamankan Polres Lumajang, sementara Tomin masih dalam pencarian.

“Kami melakukan penyelidikan karena adanya laporan dari administratur perhutani yang membawahi wilayah Probolinggo, Lumajang dan Situbondo kalau wilayah lumajang khususnya Desa Bago sangat sering terjadi illegal longing,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Empat pelaku ini terbilang cukup cepat saat beraksi. Mereka hanya butuh waktu 10-15 menit memotong kayu hingga diangkut ke mobil pikap.

Batang kayu yang dicuri yakni pohon jati dengan kisaran usia 15 tahun dan diameter 150 sentimeter. Siapa, bertugas sebagai pemotong kayu dengan menggunakan mesin senso. Kemudian setelah tumbang, kayu tersebut dipotong menjadi 5 bagian, supaya muat diangkut ke pikap L 300.

Busir dan Tomin bertugas mengangkut gelondong kayu ini. Sementara Andri turut membantu dan juga bertugas sebagai sopir mobil.

Sekali beraksi, mereka mengambil 2 batang pohon milik Perhutani. Ini lantaran mobil yang mereka punya tak cukup jika harus mengangkut lebih dari 2 batang pohon.

10 Kayu dari 2 pohon tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Jauh lebih murah, karena harga aslinya per pohon yakni Rp 2 juta.

“Menurut catatan pihak perhutani, dalam 1 tahun kerugian mereka sudah Rp 1,3 milliar. Hasil penyelidikan kami akhirnya mengarah kepada 4 pelaku tersebut. 2 pelaku yaitu andri dan busiri sudah kami tangkap terlebih dahulu karena mereka terlibat pencurian sapi di desa Bades. dan terakhir Siapa yang merupakan otaknya, akhirnya bisa kami tangkap juga,” lanjutnya.

Ketiganya harus mendekam di penjara dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.