Lumajang (wartabromo.com) – Seorang pria asal Dusun Krajan, Desa Dawuhan, Kecamatan Rowokangkung ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Selain mengedarkan narkoba, pria ini sekaligus pelaku pembegalan sadis di GOR Wira Bhakti, Kota Lumajang.
Didik Cahyono (28), harus digelandang oleh Satnarkoba Polres Lumajang. Pria dengan rambut ala anak punk ini ditangkap dengan barang-bukti kepemilikan 346 butir pil koplo berbagai merk.
Usut punya usut, ternyata Didik tidak hanya menjadi pengedar narkoba. Ia mengaku telah melakukan pembegalan kepada Kamil Ramadhani (17) saat berada di GOR Wira Bhakti.
Saat membegal, Didik bersama dengan rekannya yakni YF dan Imron alias Dewo (24). Mereka semua warga Desa Dawuhan Weran, Kecamatan Rowokangkung. Ketiganya terbilang sadis saat melakukan pembegalan. Korban kerapkali “dikalungi” clurit, supaya menyerahkan motornya.
“Untuk 1 orang yang masih DPO (YF) sedang dalam pelacakan kami. Sudah ada beberapa informasi yang masuk. akan saya dalami informasi tersebut, semoga bisa segera tertangkap. Apalagi YF ini yang membawa clurit dan yang mengalungkan ke leher korban,” ungkap AKP Hasran Cobra, Kasatreskrim Polres Lumajang.
Polisi masih menyelidiki, tetap mencoba mengembangkan kasus ini. Didik, selain perkara begal, juga terjerat pasal soal kepemilikan narkoba, dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar. (may/ono)