Pasuruan (wartabromo.com) – Tahun 2018, ada 6 proyek pada dua dinas di lingkungan Pemkot Pasuruan terlambat pengerjaannya. Karuan saja, BPK berikan rekomendasi denda sebanyak Rp273.069.628,00.
Dua instansi itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR); serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemkot Pasuruan.
Dalam dokumen laporan BPK Perwakilan Jatim yang didapat WartaBromo.com, DPUPR dan DPRKP terkena denda akibat keterlambatan menyelesaikan kegiatannya, pada enam proyek yang dikelolanya.
Enam proyek itu merupakan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban
realisasi proyek jalan, irigasi, dan jaringan.
Tak tanggung-tanggung, akibat lambannya mengerjakan proyek, uang yang harus disetor karena denda, dicatatkan BPK pada keduanya sebanyak Rp273.069.628,00.
Paket pekerjaan terlambat itu, yakni:
- Peningkatan Jalan Slagah pada DPUPR
Dengan nilai kontrak pekerjaan
Rp2.185.240.000,00, terkena denda keterlambatan sebesar Rp52.445.760,00 (Rp2.185.240.000,00
x 1/1000 x 24 hari). - Peningkatan Jalan Tembus Jl. Krapyakrejo I – JI. Krapyakrejo II pada
DPUPR
Dengan nilai pekerjaan Rp4.313.200.000,00, terkena denda keterlambatan sebesar Rp107.830.000,00
(Rp4.313.200.000,00 x 1/1000 x 25 hari). - Pemeiiharaan Berkala Jalan Kalimantan pada DPUPR
Dengan nilai pekerjaan
sebesar Rp1.219.700.000,00, terdapat
denda sebesar Rp28.053.100,00 (Rp1.219.700.000,00 x 1/1000 x 23 hari). - Pengembangan Pipa Air Minum Jl Patimura-Kepel-Kejobo Lor (∅ 6″)
Kecamatan Bugul Kidul pada DPRKP
Dengan nilai kegiatan proyek
Rp648.980.000,00, BPK mengenakan denda sebesar Rp30.502,060,00 (1/1000 x Rp648.980.000,00 x 47 hari). - Pengembangan Pipa Air Minum Jl Hasanudin – JL Halmahera (∅ 6″ )
Kelurahan Karanganyar pada DPRKP
Dengan nilai pekerjaan Rp645.602.000,00, dikenai denda sebesar Rp25.824.080,00 (1/1000 x Rp645.602.000,00 x 40 hari). - Belanja Modal Pengembangan Pipa Air Minum Jl Petahunan Raya Ketug
(∅ 4” ) Kelurahan Karang Ketug Kecamatan Gadingrejo pada DPRKP
Dengan nilai proyek sebesar
Rp645.787.000,00, denda yang terbayar sebanyak Rp28.414.628,00 (1/1000 x Rp645.787,000,00 x 44 hari).
Baca: Laporan BPK: DPUPR Kota Pasuruan Paling Banyak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Proyek
Sebelumnya diketahui, DPUPR dan DPRKP Kota Pasuruan, mengembalikan kelebihan pembayaran proyek pada tahun anggaran (TA) 2018 lalu. Itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) temukan 21 paket pekerjaan kekurangan volume.
Selain dua instansi itu Bagian Umum Sekretariat Daerah; serta RSUD Dr. Soedarsono, juga mendapatkan rekomendasi serupa, mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal infrastruktur.
Namun, dari paket-paket kegiatan tersebut, DPUPR terbanyak mengembalikan kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp186.957.050,98. (ono/ono)