Wawali Teno Berpeluang Tersandung Pidana Soal Mutasi

#Mutasi

2070

Pasuruan (wartabromo.com) – Polemik mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Pasuruan belum usai. Khusnul Khotimah, salah satu ASN Kota Pasuruan berpikir tempuh gugatan pidana, pada Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, lantaran mutasi yang dilakukan dinilai cacat hukum.

Khusnul Khotimah, ASN yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan menggandeng beberapa pengacara, salah satunya Suryono Pane. Khusnul telah melayangkan nota keberatan, berkenaan dengan hasil mutasi jabatan yang dinilainya seakan asal-asalan itu.

“Banyak penempatan pegawai yang menyalahi ketentuan, terkesan asal-asalan, dan melepas rasa keadilan,” ungkap Khusnul, Minggu (14/7/2019).

Pemkot Pasuruan dinilai menyalahi prosedur, mengingat usulan mutasi beberapa waktu lalu, dilayangkan langsung kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) tanpa melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur.

Melalui tim kuasa hukumnya, Khusnul Khotimah berancang-ancang menyusun beberapa langkah untuk mendapatkan keadilannya.

“Mutasi pertama pada 29 April 2019 lalu tanpa seizin Kemendagri, jelas itu melawan aturan hukum. Sementara mutasi kedua tanggal 16 Mei dilakukan tanpa membatalkan mutasi pertama, itu tidak benar,” terang Suryono Pane, saat bersama Khusnul Khotimah.

Artinya, menurut Suryono Pane, PNS yang merasa dirugikan akibat kebijakan mutasi ini bisa mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan.

Dijelaskan lebih lanjut, tim kuasa hukum Khusnul saat ini tengah menelusuri dokumen-dokumen mengenai fakta mutasi. Apabila dokumen yang ditemukan nantinya tidak sesuai dengan putusan Kemendagri, tentunya langkah hukum pidana akan diambil.

“Ya kalau tidak sesuai fakta, tentunya langkah hukum pidana akan kami ambil terhadap Wawali Teno atau siapapun yang terlibat dalam mutasi ini,” tegas Pane.

Sebelumnya, Khusnul telah berupaya melakukan komunikasi kepada beberapa pihak termasuk Sekretaris Daerah untuk mendapat kejelasan perihal mutasi yang menyisakan beberapa ketidakberesan ini.

“Tapi buntu,” pungkas Pane.

Baca: Testimoni, 7 Kejanggalan Mutasi Pemkot Pasuruan

Seperti diwartakan sebelumnya, Khusnul Khotimah telah melayangkan nota keberatan kepada Pemkot yang telah terkirim tertanggal 12 Juli 2019 lalu. Upayanya ini dilakukan bukan semata mengejar jabatan, namun Khusnul menyebut tak ingin ada lagi yang bernasib sama seperti dirinya. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.