Pasuruan (WartaBromo.com) – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemkot Pasuruan beberapa waktu lalu, dinilai cacat hukum. Banyak penempatan pegawai salahi ketentuan, terkesan asal-asalan, dan melepas rasa keadilan.
Satu hal yang terungkap di antaranya dialami oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah.
“Saya hanya ingin mengatakan, jangan sampai ada Khusnul Khusnul lain, terjadi,” kata Khusnul memulai cerita, Minggu (14/7/2019).
Dari pengakuan terungkap, sebelumnya Khusnul menjabat sebagai Lurah Sebani. Sampai kemudian Khusnul ditetapkan pindah dengan jabatan yang sama, di Kelurahan Panggungrejo.
Tak mencoba menyoal, perempuan berhijab ini mengatakan, bila informasi tetapan posisinya itu tak dilalui dengan proses lembaran tercetak, karena hanya berupa softfile daftar nama pejabat yang dimutasi.
Pelantikan pun tergelar pada 29 April 2019. Saat itu tercatat 146 pejabat fungsional dan struktural, dikukuhkan, salah satunya Khusnul yang beralih tempat tugas menjadi Lurah Panggungrejo.
Namun, setelah pelantikan Khusnul malah mengernyitkan dahi. Ia bingung karena Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, bernama Herman meneleponnya dan menginformasikan, bila ia bakal dipindah. Dalam percakapan itu, Herman menjelaskan bila posisi Lurah Panggungrejo dilukir dengan posisi jabatannya, sebagai Kasi Sarpras.
“Saya ditelepon (Herman) pada malam, hari yang sama saat pelantikan 29 April. Bu Khusnul sampean di Lurah Panggungrejo ya? Nanti ada Mutasi besar-besaran dua/tiga bulan lagi. Nanti posisi sampean ta ganti,” tutur Khusnul mengulang percakapannya dengan Herman kala itu.
Bak tersambar petir. Tiga hari setelah pelantikan 29 April, Khusnul malah mendapati pengumuman lembaran daftar nama-nama pejabat yang dimutasi, menunjukkan jika ia pindah posisi menjadi Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul. Padahal dari percakapannya dengan Herman beberapa hari sebelumnya, mutasi bakal dilakukan kembali, nanti setelah berjalan dua atau tiga bulan.
Iapun mengaku tak berdaya, posisi awal sebagai Lurah Panggungrejo pun terpaksa ditinggalkan, dan berangkat tugas ke Bugul Kidul, sebagai Kasi Sarpras.
Namun, ia putuskan sikap telah layangkan nota keberatan ke Pemkot Pasuruan. Surat dimaksud telah terkirim tertanggal 12 Juli 2019.
Suryono Pane, Pengacara Khusnul mengingatkan, Pemkot memiliki kewajiban menjawab keberatan kliennya yang telah dilayangkan, terkait karut-marut penempatan posisi jabatan kali ini.
“Pemkot harus menjawab paling lama 10 hari. Ya kita tunggu apa jawabannya,” ujar Pane.
Proses yang dilalui Khusnul Khotimah pun dituding sarat kepentingan, melampaui mekanisme dan prosedur hingga bisa disebut cacat hukum. Pastinya, apa yang dialami Khusnul, disebut Pane sudah di luar rasa keadilan dan asas profesionalitas sebagai aparatur sipil negara.
Sekadar informasi, sebanyak 146 pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemkot Pasuruan dilantik. Namun, proses ini digagalkan, karena Pemkot kala itu tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim, atau malah tak miliki izin dari Kemendagri.
Proses pelantikan kemudian diulang pada 16 Mei 2019. Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, waktu itu menyebutkan, jika pelantikan ulang telah penuhi tata cara dan prosedur yang ditentukan. Dipastikan, ratusan pejabat saat itu tak berubah, sama ketika pelantikan pada 29 April.
Hanya saja, posisi Khusnul Khotimah tetap tertahan sebagai Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul. Termasuk dalam Golongan 4a, Khusnul saat ini harus mengabdi, dipimpin seorang Sekretaris Kecamatan dengan Golongan, relatif lebih rendah, yakni 3d.