Bangil (wartabromo.com) – Seorang bapak berinisial DJ (49) warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tega memperkosa anak kandungnya belasan tahun. Kelakuan bejat itu terkuak setelah sang anak/korban hendak kabur.
Dijelaskan Kompol Iskhak, Kapolsek Bangil, korban yang merupakan anak kandung DJ merasa muak terhadap kelakuan tak senonoh ayahnya. Melati (bukan nama sebenarnya) memutuskan untuk kabur dari rumah, membawa beberapa helai pakaian. Namun hal itu diketahui tetangganya.
Saat itulah warga baru mengetahui perlakuan bejat ayahnya kepada Melati. Seketika warga berniat menghakimi tersangka. Namun aksi massa berhasil dicegah petugas kelurahan dan akhirnya tersangka dilaporkan ke polisi pada 5 Juli 2019.
“Sempat akan dimassa tapi akhirnya kami amankan,” ungkap Kompol Iskhak.
Dikatakan Iskhak, Melati yang kini berusia 18 tahun itu memang belakangan tak kerasan di rumah. Ia pun sering pulang malam.
“Korban tidak betah di rumah karena takut dengan ayahnya,” imbuhnya.
Kepada penyidik, tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku hanya dua kali melakukan perkosaan terhadap korban. Namun hasil visum mengatakan, korban mengalami perkosaan berulang-ulang kali.
Awal perkosaan dialami, korban tak tinggal diam, ia berontak namun karena terus dipaksa akhirnya ketakutan. Korban akhirnya pasrah menjadi sasaran nafsu bejat sang ayah.
Baca: Berikut 6 Cara Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak, Nomor 6 Paling Sulit Dilakukan
Seperti diwartakan sebelumnya, tersangka melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya saat istrinya pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga. DJ harus menanggung perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ptr/ono)