Probolinggo (wartabromo.com) – Gara-gara pinjam kartu e-Tol, seorang pengendara kena denda Rp150 ribu ketika keluar di pintu tol Probolinggo Timur. Penerapan itu dikeluhkan, sebab dengan kartu e-Tol yang sama, dua kendaraan bebas masuki pintu tol di Grati, tapi satu kendaraan justru tak bisa keluar dan kena denda.
Keluhan itu terungkap pada sederet tulisan milik sebuah akun bernama Sholihin Teruzmlangkah di sebuah grup Facebook.
Sholihin mengungkap, jika seorang temannya, dalam perjalanan menuju Probolinggo memanfaatkan jalur cepat, tol. Temannya itu bepergian ke arah timur bersama seorang teman lainnya lagi dengan kendaraan berbeda. Singkatnya, kedua kendaraan itu tiba di pintu masuk tol (gerbang tol/GT) Grati, sekitar pukul 21.00 WIB.
Apesnya, sang teman ini lupa tak membawa kartu e-Tol. Diputuskanlah meminjam teman lainnya itu, yang kebetulan memegang kartu e-Tol.
Pintu tol Grati terbuka. Dua kendaraan inipun melaju beriringan, sampai kemudian tiba di pintu keluar Probolinggo Timur, termasuk wilayah Leces, Kabupaten Probolinggo.
Nah, di sini masalah datang. Seorang petugas menghampiri, kemudian melarang penggunaan satu kartu e-Tol, digunakan untuk dua kendaraan. Tentu saja, satu kendaraan terjebak di dalam tol, tak bisa melintasi portal pada pintu keluar tol di Leces ini.
Temannya itu, baru bisa keluar dari gerbang tol itu setelah membayar uang sekitar Rp150 ribu. Iapun pertanyakan mekanisme atau ketentuan pintu tol, karena disiratkan oleh Sholihin, kendaraan seharusnya tak bisa masuk di pintu tol Grati, bilamana e-Tol meminjam orang lain. Sholihin kemudian menggambarkan, teman peminjam e-Tol itu, seakan-akan terkena jebakan.
Berikut tulisan akun Sholihin Teruzmlangkah:
“Selamat malam dulur semua, ijin pak admin, teman saya kemarin malam sekitar pukul 09.00 (21.00), lewat tol dari Grati Pasuruan turun di leces. Teman saya tidak punya kartu E-tol, yang punya kartu temannya di mobil yang satunya, pas masuk pintu tol Grati teman saya pinjam kartu e-tol punya temannya. Pas turun di leces pinjam lagi, pas disitu sama petugasnya tidak boleh 1 kartu e-tol dipakek 2 orang, terus petugasnya minta uang 150 baru diperbolehkan keluar, kalo 1 kartu untuk 1 orang, kenapa yang di pintu masuk Grati bisa buat 2 orang?”
Menanggapi keluhan itu, Sukiran, Manager operasional jalan Tol Paspro kepada WartaBromo.com mengatakan, bila tindakan yang dilakukan oleh petugas GT Probolinggo Timur, sesuai prosedur, sebagaimana ketentuan Jasa Marga Tol Paspro (Pasuruan-Probolinggo).
“Ketentuan pengguna jalan Tol adalah satu kartu satu kendaraan. Itu di semua ruas tol sudah diberlakukan,” ucap Sukiran, Rabu (10/7/2019) malam.
Ia menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan tol Gempol Pasuruan (Gempas) dan beberapa ruas tol lain, lantaran satu kartu e-Tol masih dapat digunakan oleh dua kendaraan.
“Kalau di ruas Gempas, Surgem (Surabaya-Gempol), dan Gempan (Gempol-Pandaan), satu kartu bisa dipakai dua kendaraan. Tapi di Paspro, satu kartu harus satu kendaraan. Karena kita terikat dengan peraturan penggunaan satu kartu untuk satu kendaraan,” jelas Sukiran menandaskan.
Sukiran kemudian mengungkapkan, bila pengenaan uang sebesar Rp150 ribu itu merupakan denda bagi pengguna kendaraan, yang tak memiliki kartu. Ketentuan denda itu adalah dua kali tarif tol terjauh dengan asal gerbang salah (AGS).
“Itu kan dari Pasuruan sudah salah, karena meminjam kartu e-Tol pada kendaraan lain. Jadi kalau dari Pasuruan, berarti terhitung dari Japanan hingga GT Probolinggo Timur itu sekitar Rp74.500. Jadi dikali 2 menjadi Rp149.000,” jelas Sukiran. (fn/ono)