Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas untuk mencegah pernikahan usia dini. Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah meniadakan akses bantuan sosial bagi anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Darno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab dalam menekan angka pernikahan dini.
“Calon pengantin yang masih di bawah umur diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk melanjutkan pendidikan minimal hingga lulus SMA atau sederajat. Ini menjadi syarat utama dalam memperoleh rekomendasi pernikahan,” jelas Darno
Selain itu, calon pengantin muda juga harus mengikuti program edukasi tentang risiko dan dampak negatif pernikahan usia dini, termasuk konsekuensi berupa kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Darno mengungkapkan bahwa faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya masih menjadi alasan utama terjadinya pernikahan anak di wilayah Lumajang. Namun, melalui kebijakan ini, diharapkan para orang tua dan masyarakat dapat mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka secara lebih bijaksana.
“Pernikahan usia dini sangat rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga berbagai permasalahan sosial lainnya. Kami ingin mengurangi risiko tersebut agar anak-anak Lumajang dapat menggapai masa depan yang lebih cerah,” tegasnya. (rud)