Lumbang (WartaBromo.com) – Warga Dusun Jatisari, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, digegerkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AK. Ironisnya, peristiwa itu terjadi setelah AK baru saja sehari menikahi kakak korban.
Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu siang (12/4/2025) sekitar pukul 12.53 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan Timur, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang. Saat itu, kedua orang tua korban sedang menghadiri hajatan di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kakak korban (NA) yang merupakan istri sah AK, diminta untuk menjaga adiknya yang masih berusia 6 tahun itu di rumah.
Namun, kesempatan dalam kesempitan justru dimanfaatkan oleh AK. Saat Nai terlelap tidur di sofa, pelaku diduga mengajak korban masuk ke dalam kamar. Mendapat penolakan, AK tak menyerah. Pria yang baru sehari menyandang status suami itu diduga memaksa dan menggendong korban tersebut ke dalam kamar.
Kecurigaan muncul saat orang tua korban tiba di rumah dan mendapati NA tertidur pulas. Sang ibu kemudian mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar. Insting seorang ibu membuatnya bertindak cepat dengan mendobrak pintu kamar.
Alhasil, pemandangan yang ia dapati sungguh mencengangkan, AK terlihat sedang mengenakan celananya. Tak ayal, amarah ibu korban pun meledak. Saat itu, pelaku sempat meminta maaf atas perbuatannya.
Keesokan harinya, saat memandikan sang anak, ibu korban mendapati alat vital anaknya terasa sakit. Tanpa ragu, ia segera membawa putrinya ke bidan setempat untuk pemeriksaan.
Murka dan tak terima dengan perlakuan bejat menantunya, orang tua korban meminta NA untuk segera menceraikan AK. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian pilu ini ke pihak berwajib pada 17 April 2025.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif. Sayangnya, pelaku AK melarikan diri sesaat setelah kejadian.
“Masih dalam proses penyelidikan dan memeriksa para saksi. Pelaku kabur, masih kita buru,” tegas Iptu Joko saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025).
Aksi pencabulan ini terjadi hanya sehari setelah AK resmi menikah dengan NA pada 11 April 2025.
“Iya informasi yang kami dapat dari warga seperti itu, sehari setelah menikah kejadian terjadi,” pungkas Iptu Joko. (don)