Otak Penculikan Beri Rp8 Juta Untuk Aksi Penculikan Santri Ponpes Metal

16

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap pria berinisial MNR (23) yang diduga sebagai otak penculikan santri Pondok Metal, Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia bahkan juga membiayai aksi penculikan tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pasuruan Kota pada Senin (28/05/2025) siang tadi.

Davis membeberkan, aksi penculikan ini bermula ketika MNR meminta tolong kepada tersangka AE (34) untuk mencari seseorang berinisial ARF dan temannya yang berinisial R.

Saat itu, AE sedang bersama SG, PR, MH, dan P. Semuanya sepakat untuk membantu MNR. Pada hari Senin (21/04/2025), AE bersama komplotannya berangkat ke rumah seseorang berinisial U di wilayah Lekok, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka AE menerima kiriman uang dari tersangka MNR sebesar Rp8 juta. Setelah menerima uang, mereka melakukan aksinya,” kata Davis.

AE dan teman-temannya berhasil membawa seseorang, yakni Sulaiman (18) dan memasukkannya ke dalam mobil. Namun ternyata seseorang yang dibawa itu bukanlah orang yang dicari, alias salah sasaran.

Ini diketahui setelah MNR mengonfirmasi bahwa yang dibawa AE bukanlah orang yang ia maksud. MNR pun menyuruh AE untuk melepaskan Sulaiman. Pada saat yang sama, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka di exit Tol Kebomas, Gresik.

“Tujuh orang kami tangkap. Lima orang ditetapkan tersangka,” imbuh Davis.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76F juncto pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal pasal 328 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan pasal 333 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.