Ini Peran 5 Tersangka dalam Kasus Penculikan Santri Pondok Metal, Ada yang Menjadi Penyuplai Dana dan Otak Penculikan

8

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik penculikan seorang santri Pondok Metal, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Diketahui, aksi kriminal ini ternyata berhubungan dengan jaringan peredaran narkoba, dan ironisnya, korban yang diculik ternyata salah sasaran.

Dalam konferensi pers di Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota, Senin (28/4/2025), Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Busin Davis Siswara, menghadirkan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam penculikan tersebut.

Berikut ini peran kelima tersangka, S.G (25), warga Gempol, berperan sebagai eksekutor. Ia membawa korban masuk ke dalam mobil dan membekap korban dengan menutup mata menggunakan pakaian korban sendiri.

A.E (35), warga Rejoso, bertugas menunggu di dalam mobil dan menjadi sopir. Selain itu, A.E. juga melakukan penodongan kepada korban dengan menggunakan airsoft gun saat di dalam mobil.

P.R (60), warga Gubeng, Surabaya, berperan untuk menakut-nakuti korban selama berada dalam mobil. M.H (32), warga Kedungdoro, Surabaya, turut mengeksekusi korban ke dalam mobil serta memukul korban sebanyak dua kali selama perjalanan.

Dan M.N.R (22), warga Balongbendo, Sidoarjo, merupakan otak penculikan sekaligus penyandang dana. Ia memerintahkan anak buahnya untuk menculik seorang kurir narkoba yang diduga menggelapkan sabu-sabu seberat 200 gram, senilai Rp200 juta.

“MNR yang juga berperan sebagai otak dari aksi ini. Ia juga penyuplai dana,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kapolres Pasuruan Kota.

Namun dalam pelaksanaannya, kelima pelaku justru salah sasaran dengan menculik seorang santri yang dikenal berperilaku baik di pesantren. Korban, yang aktif membantu pengurus pondok dan tidak terlibat dunia narkoba, menjadi korban salah identifikasi.

“Bahwa ini adalah salah culik, yang sebenarnya dicari saudara A dan R. Dimana para pelaku melakukan penculikan atas perintah MNR,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pistol airsoft gun, telepon genggam, pakaian, dan barang-barang lain yang terkait dengan penculikan. Dua pelaku lain yang diduga terlibat masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penculikan dan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.