Probolinggo (WartaBromo.com) — Jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan Amir, warga Kecamatan Gending, Probolinggo, atau yang dijuluki “Pablo Escobar dari Probolinggo”, terus diusut jajaran Polres Probolinggo. Polisi kini tengah memburu tujuh dari sebelas kaki tangannya yang masih buron.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Amir alias Kobar mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Pulau Madura. Dalam sepekan, Kobar mampu mengedarkan hingga 500 gram sabu, atau setara 2 kilogram setiap bulannya.
“Amir ini termasuk bandar besar di wilayah Probolinggo. Ia sudah beroperasi selama 10 bulan dengan dibantu 11 orang kaki tangan,” ujar AKBP Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (25/4/2025).
Sebagian kaki tangan Kobar telah diamankan. Namun, tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran. Mereka berperan aktif dalam mendistribusikan sabu-sabu kepada para pembeli, termasuk kepada kalangan pelajar.
“Kami terus lakukan pengembangan. Tujuh orang lagi masih kami buru dan masuk dalam daftar pencarian,” tegas Wisnu.
Atas aksinya, Kobar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp20 miliar.
“Proses hukum akan kami maksimalkan agar memberikan efek jera, sebab dampak sabu-sabu ini sangat merusak, khususnya bagi generasi muda,” kata Wisnu.
Dalam kesempatan yang sama, Kobar mengakui kesalahannya. Ia menyebut sabu-sabu yang ia jual sebagian besar dibeli oleh kalangan pelajar. “Sebagian memang pelajar,” ucap Kobar saat diwawancarai seusai konferensi pers.
Polisi memastikan akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. (aly/saw)