Probolinggo (WartaBromo.com) – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinilai sudah tak lagi relevan dalam memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Lemahnya sanksi dalam perda tersebut menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, yang kini tengah mendorong agar dilakukan revisi regulasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, menyampaikan bahwa perda yang sudah berusia 11 tahun tersebut belum mampu menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal secara efektif.
Menurutnya, pelanggaran dalam perda hanya dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), yang justru tidak membuat pelaku kapok.
“Perlu ada pembaruan regulasi. Sanksi yang terlalu ringan membuat pelaku bisa kembali berjualan setelah tipiring. Ini tidak mendukung upaya penegakan hukum, dan mencoreng citra Kabupaten Probolinggo yang dikenal religius,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Ia menyebutkan, tak jarang pelaku usaha miras ilegal kembali beraktivitas meski telah beberapa kali terjaring razia. Ketiadaan efek jera ini dinilai menghambat langkah preventif dan represif dari aparat.
Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Saiful menyatakan akan membawa isu ini ke dalam rapat resmi sebagai langkah awal pembahasan revisi.
Ia menegaskan pentingnya penyesuaian hukum agar sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang masyarakat Probolinggo.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dan berdampak langsung dalam menjaga moral serta ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Dukungan terhadap rencana revisi ini juga datang dari Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo. Anggotanya, M Basyir Nawawi, menyoroti hubungan erat antara konsumsi miras dengan peningkatan tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
“Belakangan ini marak kasus begal dan kejahatan jalanan. Bisa jadi itu berkaitan dengan pengaruh minuman keras. Dalam hadist pun disebutkan bahwa miras adalah induk dari segala kejahatan,” tegas politisi dari Partai Gerindra itu.
Ia berharap perubahan perda nanti menyertakan sanksi yang lebih tegas agar dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Harus ada ketegasan dari aparat dan regulasi yang mendukung, agar penanganannya tidak setengah-setengah,” ujar Gus Nawa.
Revisi perda miras ini digadang-gadang menjadi langkah strategis DPRD dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat dan menekan potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras ilegal. (aly/saw)