Bapelitbangda Probolinggo Klarifikasi Dokumen Awal RPJMD 2025–2029, Akui Kekeliruan dan Siap Revisi

5

Probolinggo (WartaBromo.com) – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo akhirnya angkat bicara terkait dikembalikannya dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Dalam pernyataannya, Bapelitbangda menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan, sekaligus mengakui adanya sejumlah kekeliruan dalam penyusunan dokumen strategis tersebut.

“Kami menghargai atensi dan koreksi dari Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Probolinggo. Dinamika ini kami pandang sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif demi penyempurnaan perencanaan pembangunan daerah,” ujar Kepala Bapelitbangda, M. Sjaiful Efendi, Jumat (25/4/2025).

Sjaiful menjelaskan bahwa secara teknokratik, penyusunan dokumen RPJMD telah dilakukan sejak jauh sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai. Hal ini dimaksudkan agar arah pembangunan daerah tetap berkesinambungan, terlepas dari dinamika politik yang ada.

Keterlibatan akademisi dari Universitas Trunojoyo dalam forum pembahasan Pansus, Bapelitbangda menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas narasumber. Tidak ada kontrak kerja sama formal antara Bapelitbangda dengan pihak kampus negeri tersebut.

Akademisi dilibatkan karena sebelumnya turut menyusun rancangan teknokratik yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Probolinggo sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024.

Terkait dugaan adanya kesamaan redaksional dalam dokumen, Maretinus mengakui hal tersebut bisa saja terjadi, mengingat format dan struktur RPJMD telah ditetapkan secara nasional.

Meski demikian, pihaknya tak menampik pentingnya melakukan penyempurnaan agar RPJMD benar-benar mencerminkan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Probolinggo.

“Kami mohon maaf atas ketidaksempurnaan ini. Proses revisi akan menjadi momentum evaluasi agar dokumen lebih akurat dan kontekstual,” kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo itu.

Sebagai langkah konkret, Bapelitbangda telah meminta bantuan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk melakukan review menyeluruh terhadap dokumen RPJMD.

Peninjauan ini akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 yang baru tersosialisasi pada 10 April 2025.

Instruksi tersebut membawa sejumlah pembaruan teknis dibanding Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Di antaranya adalah perubahan struktur bab dalam dokumen perencanaan (Dokrenda) serta proyeksi pembangunan hingga tahun 2030, sebagai antisipasi masa transisi kepala daerah dan penyusunan RKPD 2030.

“Dengan semangat Probolinggo SAE, kami terus berikhtiar mewujudkan pembangunan yang berintegritas, kolaboratif, dan berpihak pada masyarakat,” tandas Sjaiful.

Upaya ini menjadi bentuk komitmen Bapelitbangda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan terus berbenah. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.