Probolinggo (WartaBromo.com) – Masyarakat Kabupaten Probolinggo mendesak aparatur pemerintah untuk bertindak tegas terhadap adanya dugaan aksi pesta minuman keras (miras) di kawasan Gelora Merdeka Kraksaan.
Menyikapi hal ini, pegiat politik dan sosial asal Kraksaan, Mustofa, menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Pasal 13 jo Pasal 18 Perda No. 03 Tahun 2014 dengan jelas melarang konsumsi minuman beralkohol di tempat umum. Kecuali di lokasi yang telah ditentukan oleh kepala daerah. Satpol PP seharusnya bisa menindak,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2025).
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang memproduksi, mengonsumsi, atau membawa minuman beralkohol melebihi batas tertentu di tempat umum dapat dikenai sanksi. Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Mustofa menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi melalui kanal pengaduan Lapor Kand4 milik pemerintah daerah. Ia berharap, aparat penegak perda segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka.
“Kita tidak ingin kasus ini hanya berhenti sebagai perbincangan di media sosial. Harus ada tindakan nyata agar memberi efek jera,” tambahnya.
Selain peraturan daerah, pasal dalam KUHP juga dapat digunakan untuk menjerat mereka. Semisal Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 503 KUHP tentang Mengganggu Ketertiban Umum. Dimana mengkonsumsi miras di tempat umum dapat dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Video itu jelas memperlihatkan wajah para pelaku. Tidak perlu menunggu laporan warga, itu sudah masuk kategori mengganggu ketertiban umum. Aparat mestinya bisa bertindak cepat tanpa harus menunggu viral,” tegas Samsuddin.
Pegiat antikorupsi ini pun menyoroti lambannya respons aparat, padahal lokasi kejadian sangat dekat dengan Mapolsek Kraksaan. “Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa aparat tenang pilih dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas di sejumlah platform digital, tampak beberapa pria tengah menikmati minuman beralkohol di area terbuka stadion. Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat aktivitas masyarakat, termasuk tempat berkumpulnya pedagang kaki lima dan pengunjung yang berolahraga atau bersantai.
Kasus ini menambah deretan kekhawatiran warga soal keamanan dan ketertiban di ruang publik. Masyarakat berharap aparat lebih proaktif menjaga kawasan strategis dari aktivitas yang melanggar norma dan hukum. (saw)