Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penculikan Santri

29

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penculikan. Tiga lainnya berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, empat orang tersebut yakni S (25), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Lalu AE (34), P (60), MHR (33). Ketiganya warga Kota Surabaya.

Empat orang ini ditetapkan tersangka berdasar hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang didapat kepolisian.

“Keempatnya sekarang ditahan di Polres Pasuruan Kota,” kata Choirul, Rabu (23/05/2025).

Sementara tiga lainnya, yakni VR (43), HS (56), dan SA (39) berstatus sebagai saksi. Namun begitu, berdasar hasil tes urine yang dilakukan kepolisian, tiga orang ini positif narkoba jenis sabu.

Choirul menambahkan, VR, HS, dan SA selanjutnya akan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

“Informasi lebih rinci akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Choirul.

Seperti diketahui, Sulaiman (18), santri Pondok Metal, Rejoso, menjadi korban penculikan pada Senin (21/05/2025) malam. Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di Exit Tol Gresik. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.