Pasuruan (WartaBromo.com) – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang Rupiah yang telah resmi dicabut dari peredaran.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak lama, BI masih memberikan kesempatan terakhir bagi pemilik uang tersebut untuk menukarkannya hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.
Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dan Batas Penukarannya:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- penukaran: 30 April 2025
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Jika uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rusak atau lusuh, penggantian akan mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Uang logam yang lebih dari setengah ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya akan diganti sesuai nilai nominalnya. Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada pergantian. (jun)