Lumajang (Warta Bromo.com) – Seorang oknum guru honorer pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya. Pelaku bernama Jm (35) diketahui mempertontonkan alat kelaminnya melalui video call WhatsApp.
Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar setelah orang tua korban memergoki isi percakapan dan video tak pantas di ponsel anaknya. Kaget dan marah, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak sekolah dan kepolisian.
Warga dan wali murid yang geram dengan aksi pelaku pun sempat mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Aksi massa itu membuat pihak kepolisian turun tangan dan mengamankan pelaku.
“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu Selasa (15/4/2025).
Menurut Untoro pelaku membujuk korban dengan iming – iming uang tunai agar mau menuruti keinginannya.
“Tidak ada ancaman, tapi ada iming – iming uang”. pungkas Untoro.
Polisi masih mendalami kasus ini karena diduga korban tidak hanya satu orang. Jumadi dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (rud/yog)