Takut Kena ETLE? Coba Cek ETLE Mandiri di Jatim dengan 2 Cara Ini!

796
Sehari ETLE Mulai Diberlakukan, Jepret Ratusan Pelanggar di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Cara cek ETLE mandiri di Jatim kini bisa dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan adanya sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement), masyarakat Jawa Timur dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas hanya melalui ponsel atau komputer.

Beli perlengkapan motor di sini.

Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses pengecekan, tetapi juga mendukung transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas. Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Berikut cara ceknya:

1. Melalui Situs Resmi ETLE Polda Jawa Timur

Bolo dapat mengecek status tilang melalui situs resmi ETLE Polda Jawa Timur dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman jatim.etle-korlantas.id/?aksi=cek.
  • Masukkan Nomor Referensi Pelanggaran yang tertera pada surat konfirmasi tilang.
  • Klik tombol Periksa untuk melihat detail pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.

Jika belum menerima surat konfirmasi, Bolo dapat menggunakan alternatif berikut:

2. Melalui Situs Nasional ETLE Korlantas Polri

  • Akses laman etle-korlantas.info/check-data-vehicle.
  • Masukkan informasi berikut sesuai dengan STNK kendaraan: Nomor Plat Kendaraan, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
  • Klik tombol Lanjut untuk memeriksa status tilang.

Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No Data Available”.

Dengan mengikuti panduan di atas, Bolo dapat dengan mudah memeriksa dan menyelesaikan proses tilang elektronik di Jawa Timur secara mandiri. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.