Ngaku Pengacara dan Ahli Waris Jadi Modus Tiga Tersangka Palak Perusahaan Gas di Kawasan Industri PIER

70

Pasuruan (WartaBromo.com) – Proyek pemasangan pipa gas milik PT LNG yang berada di kawasan industri PIER Pasuruan sempat terganggu akibat aksi pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang pria. Ketiganya ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menghentikan kegiatan proyek dan meminta uang kompensasi secara paksa.

Insiden bermula pada Kamis, (10/4/2025) ketika pekerja PT LNG tengah melakukan penggalian tanah untuk pemasangan pipa gas di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Tiba-tiba, tiga orang datang ke lokasi dan menghentikan aktivitas proyek. Mereka bahkan memasang banner serta menghalangi alat berat yang hendak bekerja. Situasi sempat memanas dan pengerjaan proyek dihentikan karena alasan keamanan.

Keesokan harinya, Jumat (11/4/2025), pihak perusahaan mencoba mencari kejelasan atas penghentian proyek tersebut. Tiga pria yang kemudian diketahui berinisial A.F (63), S (55), dan F.F (27) mengklaim bahwa lahan proyek masih milik mereka. Mereka menuntut uang kompensasi sebesar Rp60 juta dan mengancam akan menutup akses masuk ke kawasan jika permintaan tidak dipenuhi.

“Jadi ketiga tersangka ini modusnya adalah yang satu adalah sebagai penerima kuasa yang selalu bilang bahwa tahu dari para korban ini adalah pengacara. Namun nyatanya dia bukan pengacara. Kemudian yang satu adalah juga penerima kuasa yang menggandeng ahli waris. Satunya lagi adalah yang mengaku sebagai ahli waris yang punya tanah sehingga minta istilahnya kompensasi atau ganti rugi,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (14/4/2024) saat melakukan rilis di gedung Laksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Takut proyek terganggu lebih lanjut dan demi keselamatan para pekerja, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai pembayaran awal. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan disertai kwitansi penyerahan yang ditandatangani oleh ketiga pelaku.

“Karena saat itu adalah pihak kontraktor tidak membawa uang, hanya diberikan Rp5 juta. Kemudian sisanya Rp55 juta masih diusahakan dan dijanjikan lagi untuk minggu depannya,” tambahnya.

Namun, aksi pemerasan tersebut tak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang mendapatkan laporan segera bergerak ke lokasi. Ketiga pria itu tertangkap tangan sedang berada di Kantor PT PIER dengan barang bukti uang tunai senilai Rp5 juta.

Ketiganya langsung diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui berperan masing-masing: A.F mengaku sebagai pengacara dan penerima kuasa, S sebagai perwakilan ahli waris, dan F.F diperkenalkan sebagai ahli waris pemilik lahan.

“Ancaman hukuman di Pasal 368 KUHP yaitu sembilan tahun. Kemudian kita pikirkan juga Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun,” jelas Choirul.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (don/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.