Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri langsung rilis kasus dugaan pemalakan terhadap proyek pemasangan pipa gas milik PT LNG di Kawasan Industri PIER, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini melibatkan tiga pria yang ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan dengan cara menghentikan aktivitas proyek dan meminta uang secara paksa.
Proyek strategis tersebut sempat terganggu setelah ketiga pelaku mendatangi lokasi, menghentikan kegiatan, memasang spanduk protes, serta menghalangi alat berat yang hendak bekerja. Situasi sempat memanas dan pengerjaan proyek pun dihentikan sementara demi alasan keamanan.
Ketiga pria tersebut diketahui berinisial A.F (63), S (55), dan F.F (27). Mereka mengklaim sebagai pengacara dan ahli waris pemilik lahan, dan menuntut kompensasi sebesar Rp60 juta. Pihak perusahaan yang khawatir keselamatan para pekerja akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta secara tunai, disertai kwitansi penyerahan.
Bupati Pasuruan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Pasuruan yang cepat merespons laporan masyarakat. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi dan keamanan industri di wilayahnya.
“Sesuai dengan instruksi Presiden, kita tidak boleh main-main soal suplai dan perizinan industri,” tegas Rusdi.
“Industri saat ini menghadapi banyak ketidakpastian. Maka dari itu, sebagai aparatur negara, kita wajib menjamin kepastian dan keberlangsungan industri, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa kenyamanan dan keamanan bagi pelaku industri adalah prioritas pemerintah daerah. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polresta Pasuruan atas tindak lanjut laporan masyarakat. Kita harus memberi rasa aman bagi para pelaku industri,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Ancaman hukuman di Pasal 368 KUHP adalah sembilan tahun. Kami juga mempertimbangkan Pasal 335 KUHP yang ancamannya satu tahun,” pungkasnya. (don)