BPJS Ketenagakerjaan Pandaan Bayar Klaim Korban PHK mencapai Rp700 Juta pada Triwulan I

19
Petugas Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pandaan sedang Melayani Peserta

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandaan telah menyalurkan santunan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Triwulan I, yakni 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Tercatat sebanyak 158 kasus klaim dengan total nominal yang berhasil dibayarkan sebesar Rp 750 juta.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK diberikan santunan berupa uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pandaan, Raden Wahyu Hutomo menyebutkan, selama 3 bulan terakhir terjadi peningkatan klaim JKP yang siginifikan dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikarenakan adanya PHK dari perusahaan besar di Wilayah Pandaan pada akhir Desember 2024,

“Ada PHK di beberapa perusahaan besar yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mengakibatkan lonjakan klaim di awal tahun kemarin. Untungnya, perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya ikut semua program BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk JKP,. Sehingga karyawan yang terkena imbas PHK bisa merasakan manfaat uang tunai yang dapat dicairkan hingga yang bersangkutan mendapat pekerjaan baru,” tutur Wahyu.

Peserta program JKP bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji/upah selama enam bulan, setelah terkena PHK.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas. Yaitu maksimal Rp 5.000.000.

Syarat untuk pencairan dana tersebut, yaitu sudah mempunyai akun SIAPkerja, sudah mengajukan laporan PHK, memiliki surat keterangan siap bekerja kembali dan memiliki rekening bank.

Adapun syarat bahwa perusahaan harus membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut untuk dapat manfaat dari program JKP telah dihapus dan masa pengajuan klaim manfaat diperpanjang hingga 6 bulan setelah terkena PHK.

Ketentuan tersebut mulai berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Wahyu juga mengungkapkan, peserta program JKP dapat mengakses informasi pasar kerja yang disediakan melalui platform digital dan mendapatkan pelatihan kerja yang diperluas dengan program sertifikasi.

Harapannya para pekerja yang terkena PHK akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

“Adanya program JKP membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pekerja yang terkena PHK. Dan ke depannya agar pemberi kerja/badan usaha mengikutsertakan karyawannya dalam program ini,” saran Wahyu. (day/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.