Kuripan (WartaBromo.com) – Praktik edar pupuk bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Probolinggo masih terjadi. Terbaru Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin.
Sebanyak 24 karung pupuk atau setara 1,2 ton disita saat dalam perjalanan di Jalan Raya Sumber-Kuripan, tepatnya di wilayah Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (8/4/2025) dini hari.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebutkan, pupuk bersubsidi yang diamankan terdiri dari 23 karung pupuk jenis Phonska dan satu karung pupuk Urea. Seluruh barang bukti ditemukan dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan oleh dua orang, masing-masing sopir dan kernet.
“Keduanya kami jadikan saksi karena hanya berperan sebagai pengantar pupuk. Mereka tidak mengetahui bahwa pupuk yang dibawa tidak memiliki izin distribusi,” ujar AKP Putra Adi Fajar, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, pupuk-pupuk bersubsidi tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran. Pupuk itu dibeli dari kios milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kuripan, dan rencananya akan dikirimkan ke wilayah Sumber.
“AP saat ini tengah kami periksa karena terbukti membeli pupuk subsidi secara ilegal. Ia tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kios tersebut, sehingga tidak berhak atas pupuk bersubsidi,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam distribusi pupuk subsidi tanpa izin. Polres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menindak penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang benar-benar berhak. (lai/saw)