Diduga Setubuhi Remaja 16 Tahun, Pria di Probolinggo Diamankan Polisi

583

Lumbang (WartaBromo.com) – Seorang pria berinisial AS (49), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui berinisial F, seorang perempuan di bawah umur. Wanita berusia 16 tahun itu, disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga jauh dengan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai gerak-gerik AS, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku oleh warga dan anggota Polsek Lumbang pada Sabtu malam (12/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kejadian itu berlangsung sehari setelah dugaan tindakan persetubuhan terjadi, yakni pada Jumat (11/4/2025). Pelaku kemudian langsung diserahkan ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Meski begitu, ia menyebut proses pendalaman masih dilakukan oleh unit terkait.

“Betul, Mas. Monggo nanti ke Kanit ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi, Minggu (13/4/2025).

Sementara itu, PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan korban dan saksi-saksi.

“Korban berinisial F, usia 16 tahun, asal Kecamatan Lumbang. Diduga memang ada hubungan keluarga dengan pelaku, tapi jauh. Untuk kronologinya masih kami dalami,” ungkapnya.

Meski belum ditemukan unsur kekerasan fisik dalam kasus ini, aparat tetap menjerat AS dengan pasal persetubuhan terhadap anak berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.