Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah melewati bulan Ramadan umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan amal ibadah dengan menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal. Di sisi lain, banyak pula yang terbiasa melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis secara rutin.
Lantas, bagaimana jika dua niat ibadah ini digabungkan dalam satu waktu? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili (edisi Indonesia, terbitan Gema Insani), dijelaskan bahwa diperbolehkan menggabungkan dua niat ibadah sunnah sekaligus. Hal ini juga mencakup penggabungan antara puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh ulama Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa dua jenis puasa sunnah bisa dilakukan bersamaan pada hari yang sama.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama RI, hukum menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis adalah diperbolehkan dan tetap sah.
Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menegaskan bahwa seseorang yang meniatkan dua ibadah puasa sunnah dalam satu waktu akan mendapatkan pahala keduanya. Ini dianalogikan seperti seseorang yang bersedekah kepada kerabat dengan niat bersedekah sekaligus menjalin silaturahmi. (jun)