10 Distributor Pupuk di Probolinggo Kena SP1 dari PT Pupuk Indonesia

88
Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis bersama pejabat PT Pupuk Indonesia (foto : dokpri Muchlis)

Probolinggo (WartaBromo.com) – PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sepuluh distributor pupuk di Kabupaten Probolinggo. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Kerja (Panja) DPRD setempat yang menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi.

Surat peringatan yang ditandatangani oleh SM Jatim & Bali, Taufiek, tertanggal 11 April 2025, menyebutkan adanya ketidaksesuaian distribusi dan pelanggaran yang dilakukan oleh para distributor dan jaringan kios mereka. Temuan tersebut melanggar ketentuan penyaluran pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Atas hal tersebut diatas, kami memberikan Surat Peringatan 1 dengan tujuan sebagai teguran agar dapat melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsdi sesuai ketentuan yang berlaku,” begitu petikan surat peringatan tersebut.

Berikut daftar lengkap 10 distributor yang menerima SP1 dari PT Pupuk Indonesia:
1. CV Damai
2. CV Setia Jaya
3. CV Surya Alam Raya
4. Koperasi Serba Usaha Dwi Rejeki
5. PT Bahtera Kurnia Abadi
6. PT Bumi Teduh Bersinar
7. PT Pupuk Indonesia Niaga
8. PT Sulfatama Kencana
9. CV Karya Cipta Membangun
10. PT Bromo Argopuro International

Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, mengonfirmasi bahwa surat peringatan ini merupakan hasil konkret dari investigasi intensif yang dilakukan selama dua setengah bulan terakhir.

“Kami sudah menyerahkan data awal ke PT Pupuk Indonesia sebelum 11 April. Dari data itu, PT PI menyimpulkan memang ada pelanggaran, bahkan pembiaran oleh semua distributor,” jelas Muchlis, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Beberapa distributor tercatat memaksa kios untuk membeli pupuk non-subsidi, hingga membebankan biaya tambahan yang menyebabkan harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Sebagian besar distributor juga tidak melakukan pengawasan intensif, sehingga pelanggaran terus dibiarkan terjadi di tingkat kios,” tambahnya.

Muchlis menegaskan bahwa penerbitan SP1 ini bukan akhir dari proses pengawasan.

“Ini baru langkah awal. Jika ke depan ditemukan bukti yang lebih kuat mengarah ke tindak pidana, maka kami akan rekomendasikan kasus ini ke Polres atau Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya SP2 atau bahkan pencabutan izin distribusi bila para distributor masih mengulangi pelanggaran.

“Panja terus melakukan kajian. Kalau pelanggaran berlanjut, bukan tidak mungkin akan langsung kami rekomendasikan pencabutan izin distribusi,” tandasnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan PT Pupuk Indonesia dalam menjaga tata kelola distribusi pupuk subsidi yang adil dan tepat sasaran, demi melindungi petani dari praktik yang merugikan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.