Usia Pensiun Sampai 65 Tahun, PNS Bisa Nikmati Karier Lebih Lama

221

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, batas usia pensiun berkisar antara 58 hingga 66 tahun.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara bkn.go.id, sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ditetapkan antara 59 hingga 65 tahun, tergantung pada jenis jabatan yang diemban.

Perubahan ini bertujuan untuk menyamakan hak pensiun antara PNS dan PPPK, sehingga tidak ada lagi perbedaan di antara keduanya. Dengan penyesuaian batas usia pensiun ini, diharapkan para PNS dapat meningkatkan kualitas, kinerja, dan profesionalisme dalam lingkungan kerja mereka.

Tidak hanya itu, berikut alasan lain tentang diubahnya usia pensiun PNS:

  • Menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup.
  • Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun lebih panjang.
  • Meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Sedangkan untuk ketentuan usia pensiun adalah sebagai berikut:
  • Usia pensiun pekerja di Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
  • Usia pensiun pekerja di Indonesia saat ini adalah 59 tahun hingga maksimal atau mencapai 65 tahun.
  • Usia pensiun dalam peraturan ini tidak berarti batas waktu wajib berhenti bekerja.
  • Pekerja yang masih dipekerjakan setelah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat berhenti bekerja.

Sebagai informasi, perubahan aturan tentang usia pensiun PNS ini telah disahkan sejak 1 Januari 2025. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.