Kraksaan (wartabromo.com) – Meski ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memutuskan untuk mulai masuk kerja pada Selasa (8/4/25) besok.
Padahal, dalam SE tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dibolehkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dari sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.
“Hasil kebijakan dari pimpinan, untuk tanggal 8 besok ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo wajib masuk, kalau hari ini masih FWA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Sholihin, Senin (7/4/25).
Menurut Sholihin, kebijakan ini diambil Pemkab setelah melalui pertimbangan yang matang. Terlebih, sejauh ini para ASN sudah menjalani libur yang cukup panjang.
“Ini lebih ke disiplin pegawai, jadi besok wajib masuk. Apalagi kan sudah libur panjang,” ucapnya.
Selain itu, keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB.
Dari hasil koordinasi tersebut, ternyata setiap daerah diperbolehkan membuat kebijakan yang tentunya sesuai dengan keadaan daerahnya masing-masing.
“Hasil konfirmasi dari KemenPANRB itu tidak ada soal tergantung kebijakan Bupati,” ujarnya. (aly/yog)