Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi Bolo yang namanya tercatat dalam daftar hitam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, hal tersebut bisa menjadi penghalang besar dalam mengajukan kredit ke lembaga keuangan.
Namun, kabar baiknya, status ini bisa dihapus jika Bolo melakukan langkah-langkah yang tepat.
Apa Itu BI Checking atau SLIK?
BI Checking atau SLIK adalah layanan informasi debitur yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia, dan kini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini mencatat riwayat pembayaran kredit seseorang, termasuk kelancaran dan keterlambatan pembayaran.
Jika Bolo masuk dalam kategori kolektibilitas 5 (kredit macet), maka namamu akan dianggap “bermasalah”, dan secara otomatis masuk daftar hitam oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Langkah-langkah Membersihkan Nama:
1. Lunasi Semua Tunggakan Kredit
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan pinjaman. Lembaga keuangan akan mencatat bahwa Bolo telah menyelesaikan kewajiban, meski sebelumnya sempat macet.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, mintalah surat keterangan lunas dari lembaga keuangan tempat mengambil kredit. Dokumen ini penting sebagai bukti formal bahwa telah melunasi seluruh pinjaman.
3. Tunggu Pembaruan Data di SLIK OJK
Setelah pelunasan dan data diperbarui oleh pihak kreditur, biasanya butuh waktu agar informasi tersebut masuk ke sistem SLIK OJK. Pembaruan ini umumnya dilakukan setiap bulan.
4. Cek Ulang Status di SLIK
Bolo dapat mengecek status BI Checking/SLIK secara berkala dengan mengakses situs resmi OJK atau datang langsung ke kantor OJK. Pastikan data sudah benar-benar diperbarui.
5. Ajukan Keberatan Bila Data Tidak Sesuai
Bila data belum diperbarui atau ada kekeliruan, Bolo bisa mengajukan keberatan kepada lembaga keuangan terkait dan meminta mereka segera memperbarui data di sistem OJK.
Penting dipahami, namamu tidak akan otomatis bersih hanya karena waktu berlalu. Status dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK tidak akan hilang dengan sendirinya tanpa adanya upaya dari pihak debitur. (jun)