Sambut Tradisi Praonan, Nelayan Pasuruan Mulai Sibuk Benahi Perahu

41

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tradisi tahunan Praonan akan kembali digelar oleh masyarakat pesisir Pasuruan usai Lebaran. Menyambut momen tersebut, para nelayan mulai sibuk memperbaiki perahu mereka, sementara pihak kepolisian menerbitkan surat edaran berisi aturan keselamatan laut.

Rokhim, seorang nelayan asal Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan, mengatakan bahwa sejumlah persiapan telah dilakukan jelang Praonan yang dijadwalkan berlangsung H+7 Lebaran. Menurutnya, saat tradisi berlangsung, seluruh nelayan juga libur untuk mencari ikan.

“Iya, insyaallah Senin besok. Ini mulai memperbaiki perahu. Kalau yang perahu kecil-kecil mungkin dicat ulang sama yang lainnya,” ujar Rokhim, Sabtu (5/4/2025).

Tak hanya nelayan, warga pesisir pun ikut bersiap menyambut tradisi ini. Zakki, warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, mulai memasak hidangan khas Lebaran untuk menyambut sanak saudara yang akan berkunjung.

“Mulai masak-masak ini, kan nanti banyak saudara yang ke rumah, itu sebelum ikut Praonan nanti,” katanya.

Di sisi lain, untuk mendukung kelancaran kegiatan Praonan atau Petik Laut yang akan digelar pada 7–8 April 2025, Polres Pasuruan Kota mengeluarkan surat edaran terkait keselamatan pelayaran.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, usai rapat koordinasi bersama pihak terkait pada Kamis (3/4/2025).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, kegiatan masyarakat Hari Raya Ketupat dan Praonan yang diselenggarakan pada 7 dan 8 April 2025 di perairan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota berpotensi terjadinya laka laut,” tulis Kapolres dalam edaran tersebut.

Dalam edaran itu, polisi menegaskan bahwa seluruh kapal yang digunakan harus dalam kondisi layak berlayar. Pemeriksaan mesin dan badan kapal menjadi syarat utama.

Tak hanya itu, nahkoda wajib memastikan semua penumpang dan anak buah kapal (ABK) mengenakan life jacket. Kapal juga harus dilengkapi alat keselamatan seperti ring buoy, jerigen, dan ban dalam.

Aturan lainnya, nahkoda dilarang memaksakan pelayaran jika cuaca buruk dan wajib membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal. Semua ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Pelayaran No. 66 Tahun 2024, di mana keselamatan penumpang menjadi tanggung jawab penuh nahkoda. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.