Probolinggo (WartaBromo.com) – Banjir yang melanda Kabupaten Probolinggo baru-baru ini bukan hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi juga disebabkan oleh kerusakan lingkungan. DPRD Kabupaten Probolinggo menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga memperparah kondisi daerah aliran sungai.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menegaskan bahwa banyak orang hanya melihat hujan deras sebagai penyebab utama banjir. Padahal, ada faktor lain yang lebih berpengaruh, yakni kondisi hutan dan daerah resapan air yang semakin berkurang.
“Kalau kita punya pohon-pohon yang bagus, akar-akarnya bisa menyerap air. Tapi kalau hutan gundul, air langsung mengalir deras ke sungai tanpa sempat terserap tanah,” kata Oka.
Ia menambahkan bahwa penambangan untuk proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) turut berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. Kurangnya reklamasi pasca-penambangan memperburuk kondisi tanah dan mempercepat aliran air ke sungai.
“Kenapa tanah tidak menyerap air? Karena reboisasi minim dan aktivitas pertambangan yang tidak terkendali. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan bisa semakin parah,” tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, DPRD Kabupaten Probolinggo menugaskan Komisi III untuk mengecek status tambang di wilayahnya. Hasil pemantauan menunjukkan banyak tambang ilegal yang tetap beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan tambang yang telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ternyata belum melengkapi dokumen lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Beberapa tambang sudah memiliki SIPB, tetapi mereka belum mengurus UKL-UPL. Ini jadi perhatian serius kami,” ujar Al-Fatih.
Karena temuan ini, Komisi III meminta perusahaan tambang yang belum memenuhi dokumen teknis dan lingkungan untuk menghentikan sementara operasionalnya.
DPRD Kabupaten Probolinggo juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Pada 10 Februari 2025, Dinas ESDM menerbitkan surat peringatan kepada 25 tambang yang berizin SIPB di Jawa Timur agar segera melengkapi dokumen lingkungan sebelum melanjutkan kegiatan penambangan.
Dari 25 tambang yang mendapat peringatan, 23 di antaranya berada di Kabupaten Probolinggo, sedangkan dua lainnya di wilayah Besuki.
Komisi III DPRD bersama ESDM Provinsi kini tengah mencatat dan mengawasi para penambang yang melanggar aturan SIPB. Hasilnya akan disampaikan ke Inspektur Tambang untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak melarang tambang beroperasi, tapi mereka harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan. Kalau dibiarkan, anak cucu kita yang akan merasakan akibatnya,” tutup Oka Mahendra.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo bisa lebih tertib dan tidak memperparah bencana banjir di masa mendatang. (saw)