Pemkab Probolinggo Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Wajib Dikandangkan Mulai 27 Maret

52

Kraksaan (WartaBromo.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan semua mobil dinas diparkir pada Kamis (27/3/2025).

Keputusan ini ditegaskan oleh Bupati Probolinggo, dr. Moh Haris, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/274/426.203/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selain untuk Kegiatan Kedinasan, termasuk Mudik Lebaran.

“ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Ini bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Haris, Rabu (26/3/2025).

Larangan ini bukan sekadar aturan formal, tetapi juga bagian dari langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Idulfitri. Gus Haris menekankan agar seluruh pejabat, dari eselon II hingga III, mematuhi kebijakan ini.

Sebagai bentuk pengawasan, seluruh kendaraan dinas akan dikandangkan di beberapa titik, yaitu Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan; Kompleks Diklat BKPSDM, Dringu dan Mal Pelayanan Publik, Dringu

Para pemegang mobil dinas diwajibkan menyerahkan kendaraan mereka pada Kamis (27/3) antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pemkab Probolinggo menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika ada kebutuhan mendesak yang memerlukan penggunaan mobil dinas, ASN yang bersangkutan wajib melapor dan berkoordinasi dengan petugas penjaga kendaraan.

Larangan ini sejalan dengan regulasi yang melarang penggunaan aset negara dan daerah di luar ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.