Gending (WartaBromo.com) – Aksi kejahatan dua begal bersaudara asal Desa Condong, Kecamatan Gading, akhirnya terungkap. Dian Alfa (30) dan Moh. Rosiamin (24) diketahui telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, polisi langsung menggeledah rumah kedua pelaku. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari aksi kriminal mereka.
“Kami mengamankan rangka motor Kawasaki Ninja, puluhan kunci kontak, serta empat plat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkap AKBP Wisnu, Senin (24/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa kedua begal yang masih berstatus sepupu ini telah melakukan aksinya di 12 lokasi berbeda. Namun, sejauh ini baru empat korban yang melapor ke pihak berwajib. Lokasi yang sudah teridentifikasi adalah Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan; Desa Sebaung, Kecamatan Gending; Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk dan Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.
Sedangkan delapan TKP lainnya masih dalam proses pendalaman. Polisi mengandalkan hasil olah TKP serta rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan dengan plat nomor yang identik dengan barang bukti di rumah pelaku.
“Meskipun belum ada laporan dari beberapa lokasi, bukti CCTV menunjukkan bahwa motor yang digunakan sesuai dengan yang kami temukan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua begal tersebut harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berkendara di malam hari. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. (aly/saw)