Pemkot Pasuruan Alokasikan Rp17 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

63

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengalokasikan anggaran belasan miliar untuk THR seluruh ASN. Jumlah ini tak jauh beda dengan alokasi sebelum-sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien mengungkapkan, pemberian THR ASN ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

THR diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkot Pasuruan. Alokasi anggaran THR ini bersumber dari APBD Kota Pasuruan.

“Komponen THR masih sama,” kata Amien, Senin (24/03/2025).

Komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan sepeti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen.

Tahun ini Pemkot Pasuruan mengalokasikan anggaran Rp17 miliar untuk THR ASN. Rinciannya, Rp12.820.459.386 untuk PNS dan Rp3.245.520.932 untuk PPPK.

“Kemudian DPRD sebesar Rp1.077.418.849, sehingga totalnya Rp17.143.399.167,” kata Amien. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.