Pemkot dan Bea Cukai Probolinggo Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 1,53 miliar

60

Probolinggo (WartaBromo.com) – Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo, membeberkan hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama periode Januari hingga Desember 2024 dalam sebuah ekspose terbuka, Senin (24/3/2025).

Tak sekadar paparan, kegiatan itu juga diwarnai dengan pemusnahan barang-barang ilegal yang telah resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN). Ribuan batang rokok ilegal, ribuan liter miras, hingga narkotika jenis ganja dan tramadol dimusnahkan sebagai bukti nyata komitmen memberantas peredaran barang terlarang.

“Ya hari ini, kami berkolaborasi dengan Bea Cukai Probolinggo memusnahkan barang kena cukai ilegal. Bagian dari serangkaian perlindungan masyarakat sekaligus terkait dengan penerimaan negara. Tentu kami akan selalu mendukung upaya Bea Cukai Probolinggo,” kata Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin Sp.OG.

Selama 2024, Bea Cukai Probolinggo mencatat 441 kali penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1.085.097 batang rokok ilegal senilai Rp 1,46 miliar; 3.182,40 liter minuman keras ilegal senilai Rp 197,2 juta; 985 gram ganja, dan 173.000 butir tramadol.

Prestasi lainnya, mereka berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 1,292 triliun, atau 100,21% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,290 triliun. Capaian ini menunjukkan kerja keras dan sinergi antarinstansi, meskipun tantangan dari praktik-praktik ilegal masih menjadi batu sandungan serius.

Pemusnahan barang hasil penindakan digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Probolinggo. Barang yang dimusnahkan meliputi: 955.742 batang rokok ilegal dan 3.182,40 liter miras ilegal. Total nilai ekonomis barang-barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,53 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1,12 miliar.

“Pemusnahan ini adalah bukti konkret sinergi kami dengan pemerintah daerah. Bukan sekadar memusnahkan barang, tapi juga melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan ekonomi akibat barang ilegal,” ujar Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo.

Bea Cukai Probolinggo juga aktif dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Barang hasil penindakan seperti narkotika telah diserahkan ke aparat hukum terkait, sementara pelanggaran lainnya diselesaikan melalui jalur hukum. Beberapa kasus bahkan telah diputus di pengadilan, seperti dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Untuk kasus rokok dan miras ilegal, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium dengan denda sebesar Rp 414 juta dari sejumlah pelanggar berinisial ADI, DS, SH, dan lainnya.

Seluruh upaya ini bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan juga masyarakat. Bea Cukai Probolinggo membuka lebar kanal pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan peredaran BKC ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap peredaran barang ilegal. Dukungan Anda sangat penting untuk menjaga negeri ini dari kerugian yang lebih besar,” tegas Bagus.

Pemusnahan itu dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, serta jajaran Forkopimda Probolinggo. Hadir pula para Kepala Satpol PP dari tiga daerah, yakni Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang.

Dengan komitmen tinggi, sinergi erat bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta dukungan penuh masyarakat, Bea Cukai Probolinggo terus menjadi garda depan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. (ADV)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.