Pasuruan (WartaBromo.com) – Viralnya video tumpukan pecahan uang baru senilai Rp 2 miliar yang dimiliki oleh warga Pasuruan, R. Wildan Firmansyah, terus menuai perhatian publik. Kali ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, turut memberikan tanggapannya. Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam proses penukaran uang pecahan baru menjelang Lebaran.
Menurut Rudi, banyak warga yang kesulitan menukar uang pecahan baru melalui bank, sementara ada orang seperti Wildan yang justru dengan mudah mendapatkan uang baru dalam jumlah sangat besar. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan terkait mekanisme distribusi uang baru dari pihak bank.
“Jangan-jangan ada permainan oknum. Tukar di bank malah susah, dan katanya habis. Kan kasihan masyarakat. Jasa penukaran di pihak ketiga jadi lebih mahal,” ujar Rudi dalam wawancaranya dengan wartabromo, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan bahwa masalah ini perlu ditindaklanjuti, terutama agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu dalam distribusi uang baru.
Rudi juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang kemungkinan adanya peredaran uang palsu. Klaim Wildan bahwa uang baru tersebut diperoleh dari seseorang, dan bukan dari pegawai bank, membuat situasi semakin mencurigakan.
“Kalau katanya dapat dari seseorang dan bukan pegawai bank, ini kan jadi tanda tanya. Khawatir ada yang disisipi uang palsu,” imbuhnya.
Rudi berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri kasus ini, terutama untuk memastikan tidak adanya peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menetapkan batas maksimal penukaran uang pecahan baru bagi masyarakat. Untuk penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025, setiap individu hanya diizinkan menukar uang dengan jumlah maksimal Rp 4,3 juta per orang. Jumlah ini meningkat sedikit dibanding tahun sebelumnya, yang hanya Rp 4 juta.
Adapun rincian penukaran uang tersebut adalah sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2 juta, terdiri dari 30 lembar uang Rp 50.000 dan 25 lembar uang Rp 20.000.
- Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2,3 juta, terdiri dari 100 lembar uang Rp 10.000, 200 lembar uang Rp 5.000, 100 lembar uang Rp 2.000, dan 100 lembar uang Rp 1.000.
Seperti diwartakan sebelumnya, video yang diunggah oleh akun TikTok Wildan Uang Baru telah menyita perhatian publik, terutama karena jumlah uang baru yang ditampilkan sangat jauh melebihi batas penukaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Video tersebut memicu banyak spekulasi, mulai dari dugaan keterlibatan oknum, hingga kekhawatiran tentang peredaran uang palsu.
Wildan sendiri dalam klarifikasinya mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari seseorang di Surabaya dan bukan dari pegawai bank. Ia juga menekankan bahwa bisnis penukaran uang ini adalah usaha musiman yang sudah ia jalankan selama lima tahun terakhir. (yog)