Kraksaan (WartaBromo.com) – Keinginan untuk tampil keren saat Lebaran membuat MFA (18), seorang pelajar asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, nekat memproduksi petasan secara ilegal. Tak tanggung-tanggung, remaja ini belajar meracik bahan peledak lewat tutorial video di media sosial!
Aksi nekad MFA terbongkar setelah polisi menangkap seorang pria berinisial AZ, yang kedapatan membawa 12 petasan berukuran lima inci di depan sebuah gudang tepung di Jalan Panglima Sudirman, Desa Asembakor, pada Selasa pagi (11/3/2025).
“Dari penangkapan AZ, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah ke rumah MFA,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Dj. Setyowadi, Kamis (20/3/2025).
Hasil penggerebekan rumah MFA di Kelurahan Patokan mengejutkan aparat. Polisi menemukan total 1.370 petasan berbagai ukuran, mulai dari tiga inci hingga 13 inci.
Tak hanya itu, ditemukan pula 3,6 kilogram bubuk mesiu yang diduga kuat sebagai bahan utama petasan, serta alat-alat perakit seperti bambu, besi stainless, dan gunting.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MFA tidak ditahan karena masih dibawah umur. Ia wajib lapor karena dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal.
“Kami imbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak coba-coba membuat atau menyimpan bahan peledak tanpa izin. Bahaya dan bisa berujung pidana,” tegas Iptu Setyowadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kreativitas tanpa batas tetap perlu diarahkan dengan bijak. Niat ingin bergaya saat Lebaran jangan sampai menjerumuskan ke jalur berbahaya. (aly/saw)