Bekuk Pemain Lama, Polres Probolinggo Klaim Ribuan Anak Muda Diselamatkan Dari Narkoba

175

Kraksaan (WartaBromo.com) – Perang melawan narkoba terus digaungkan Polres Probolinggo lewat Operasi Pekat yang digelar sejak 27 Februari hingga 19 Maret 2025. Polisi berhasil meringkus 19 tersangka pengedar narkoba yang menyasar anak-anak usia sekolah sebagai target utama mereka.

Total 17 kasus berhasil diungkap, melibatkan 17 pria dan 2 wanita yang beroperasi secara terorganisir. Mereka tak hanya mengedarkan narkotika jenis sabu, tetapi juga obat keras berbahaya (okerbaya) seperti Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan.

“Modus operandi para pelaku adalah mendapatkan barang dari bandar, lalu mengedarkannya secara bebas tanpa izin,” ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, Kamis (20/3/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 5,89 gram dari enam kasus narkotika. Sementara dari 11 kasus okerbaya, ditemukan total 35.258 butir Trihex dan 14.174 butir Dekstro yang siap edar.

Kasatnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, menyebut sebagian besar pelaku merupakan “pemain lama” yang sudah dikenal aparat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan kendur dalam menumpas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Sasarannya anak-anak di bawah umur, termasuk usia sekolah menengah. Dengan operasi ini, kami telah menyelamatkan sekitar 4 ribu anak muda dari bahaya narkoba,” tegas Nurman.

Para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk pelanggaran narkotika, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengedar okerbaya terancam hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, khususnya bagi generasi muda Kabupaten Probolinggo. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.