Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan melakukan efisiensi anggaran untuk sejumlah belanja daerah. Salah satu yang dilakukan efisiensi adalah belanja perjalanan dinas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien mengatakan, efisiensi tersebut sudah berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Inpres tersebut, salah satu poinnya adalah presiden menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD.
“Perjalanan dinas diinstruksikan untuk dikurangi 50 persen,” ujar Amien, Rabu (19/03/2025).
Amien menyebut, hanya belanja perjalanan dinas yang disebut sekaligus besarannya di dalam Inpres. Berbeda dengan belanja lainnya yang masih bisa menyesuaikan kebutuhan daerah.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, pemkot kemudian membuat surat edaran wali kota. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan efisiensi.
“Ini sedang dalam proses. Semua OPD sudah masuk,” imbuhnya.
Soal peruntukan anggaran hasil efisiensi, Amien menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan kejelasan melalui surat edaran.
“Di surat edaran itu ada untuk pelayanan pendidikan seperti bangunan fisik sekolah yang harus ditangani, lalu pelayanan kesehatan. Itu diarahkan ke sana,” kata Amien. (tof)