BB TNBTS Klarifikasi: Ladang Ganja Tak Terkait Larangan Drone di Bromo, Beda Lokasi

71

Lumajang (Warta Bromo.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) memberikan penjelasan resmi mengenai beredarnya informasi yang mengaitkan temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan kebijakan larangan penggunaan drone dan aturan pendakian Gunung Semeru. Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan bukan terkait dengan kebijakan larangan drone, melainkan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari pada 18-21 September 2024.
Temuan tersebut berada di Blok Pusung Duwur, kawasan yang termasuk dalam wilayah pengelolaan TNBTS, di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Lokasi penemuan yang tersembunyi dengan vegetasi lebat dan medan yang curam membuatnya cukup sulit diakses. Rudijanta menjelaskan bahwa Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Terkait isu yang beredar di media sosial, yang mengaitkan temuan ladang ganja dengan kebijakan larangan penggunaan drone, Rudijanta menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Dalam operasi pencarian ladang ganja, justru pihak BBTNBTS menggunakan drone untuk membantu identifikasi lokasi. Kebijakan larangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sendiri sudah diberlakukan sejak 2019 melalui SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pendaki dan menghormati kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat setempat.

Rudijanta juga menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut terletak jauh dari jalur wisata dan pendakian Gunung Semeru. Blok Pusung Duwur berada di sisi timur TNBTS, sementara kawasan wisata Bromo terletak sekitar 11 km di sisi barat, dan jalur pendakian Gunung Semeru terletak sekitar 13 km di sisi selatan.

Isu lain yang juga muncul adalah kebijakan kewajiban penggunaan pendamping atau pemandu saat pendakian Gunung Semeru. BBTNBTS menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan temuan ladang ganja, melainkan merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sekitar serta peningkatan keselamatan pendaki.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika ada hal yang meragukan, sebaiknya konfirmasi langsung kepada pihak berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Rudijanta.

BBTNBTS juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kawasan wisata TNBTS sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal. (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.