Dituduh Mencuri, Karyawati Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pemilik Hotel

46

Sukapura (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penganiayaan mencuat di Probolinggo, kali ini menimpa seorang perempuan berinisial S, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

S yang bekerja sebagai karyawati di sebuah hotel, dituduh mencuri uang oleh pemilik tempatnya bekerja—tanpa ada bukti yang bisa menguatkan tuduhan tersebut.

Tak hanya dituduh, S bahkan diduga mengalami kekerasan fisik di rumahnya sendiri. Mirisnya, kejadian ini disaksikan langsung oleh anaknya.

Peristiwa bermula saat pemilik hotel tersebut mendatangi S ke rumahnya dengan tuduhan pencurian. Meski S menyangkal, pemilik hotel tetap bersikeras menuduh dan diduga melampiaskan amarah dengan kekerasan.

Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum. Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut. Sebab, pemilik hotel melaporkan dugaan pencurian itu ke polisi.

“Masih kami lidik. Nanti akan kami sampaikan karena anggota masih melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ardhi melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/3/2025).

Warga setempat dan netizen mulai ramai memperbincangkan kejadian ini. Banyak yang mengecam tindakan main hakim sendiri, terlebih terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah.

“Kalau memang ada dugaan, mestinya diserahkan ke polisi, bukan malah main tangan,” tulis salah satu warganet di media sosial.

Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa siapa pun punya hak untuk diperlakukan secara adil, termasuk dalam menghadapi tuduhan. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.