BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pandaan Serahkan Santunan Kematian Kepada Dua Ahli Waris

24
Dua ahli waris pekerja menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pandaan didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis.

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menyerahkan santunan kematian. Masing-masing senilai Rp 42 juta. Diberikan kepada dua ahli waris dari pekerja rentan yang meninggal dunia.
Kedua pekerja rentan tersebut adalah (alm) Tajuri dan (alm) Amri Suudi.

Keduanya merupakan pekerja rentan yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Iuran mereka dibayarkan oleh salah satu perusahaan skala besar peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni PT Wahyu Manunggal Sejati.

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pandaan dan Kepala Kantor Cabang Pasuruan. Turut didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pasuruan,.M Nur Kholis, S.STP. MM.

Ditemui dalam acara Customer Gathering mitra perusahaan BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan di Hotel Royal Senyiur, Wahyu Hutomo selaku Kepala Kantor Cabang Pandaan mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas coverage terutama di sektor pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi secara masif, khususnya kepada pekerja di sektor informal untuk menyampaikan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial. Sudah banyak yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, perusahaan juga dapat berpartisipasi untuk menyumbangkan donasi, dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian dalam bekerja.

‘’Kami terus menjalin komunikasi dan mendorong mitra perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial agar dapat turut berpartisipasi mendaftarkan pekerja rentan di area perusahaan. Dengan iuran yang kecil, namun ketika terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian dan beasiswa bagi anak-anaknya,” tegasnya.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal. Dimana kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu, juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan adalah program yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja rentan dengan minimum 2 program yang dapat diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (day)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.