Prigen (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang berupaya mengelabui petugas dengan menyamar menggunakan daster.
Tersangka, Lapi (50), warga Dusun Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya tertangkap setelah upayanya untuk bersembunyi di perkebunan gagal.
Lapi ditangkap di sebuah gubuk di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, saat mengenakan daster dan berusaha berbaur dengan lingkungan sekitar agar terlihat seperti ibu-ibu. Namun, petugas yang curiga akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa orang yang menyamar tersebut adalah pria yang dicari karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menjelaskan bahwa Lapi sempat berhasil mengecoh petugas karena penampilannya yang tidak biasa.
“Petugas sempat terkecoh saat tersangka mirip dengan ibu-ibu saat bersembunyi di perkebunan dengan memakai daster,” ungkap AKP Agus Yulianto, Kamis (13/3/25).
Namun, berkat kecurigaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil memastikan bahwa pria yang menyamar tersebut adalah tersangka.
Lapi dikenal sebagai sosok yang licin dan sering kali berhasil meloloskan diri dari pengejaran polisi. Namun, kali ini perbuatannya terungkap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5,25 gram sabu, dua unit ponsel, satu bundel plastik klip kosong, dan dua timbangan digital.
Atas tindakannya, Lapi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun. (riz/yog)