Edarkan Minyak Goreng Tanpa Label, Pria di Pandaan Ditangkap Polisi

180

Pandaan (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan minyak goreng ilegal tanpa label di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (12/3/2025).

Tersangka berinisial AM (44) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB oleh tim Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyampaikan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya ulang dalam botol tanpa label.

“Tersangka membeli minyak curah, lalu mengemas ulang dalam botol berukuran 700 mililiter dan menjualnya seharga Rp19.500 per botol,” ungkap AKP Adimas Firmansyah.

Adimas menambahkan, selain tidak berlabel, minyak tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, AM juga tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan minyak tersebut.

“AM mampu mengemas hingga 600 botol per hari, dengan total produksi mencapai 13 ton per bulan. Tersangka memasarkan minyak tersebut di wilayah Pasuruan,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 279 botol minyak tanpa label, 9.040 botol kosong, dua tandon berisi minyak, dua tandon kosong, satu unit kendaraan pikap, dan timbangan digital.

Menurut pengakuan tersangka, AM memperoleh keuntungan hingga Rp120 juta per bulan dari bisnis ilegal ini.

Atas perbuatannya, AM dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan besar. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar,” ujar AKP Adimas Firmansyah. (riz/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.