Pasuruan (WartaBromo.com) – Komplotan pencuri motor yang kerap beroperasi di wilayah Pasuruan diringkus polisi. Tak hanya mencuri, para pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban dan memperlancar aksinya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah S dan AY, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Salah satu dari mereka diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diringkus di rumah mertuanya.
“Kami menangkap satu pelaku terlebih dahulu, lalu mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap satu tersangka lainnya. Saat penggeledahan, kami menemukan dua unit motor hasil curian,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat rilis di halaman Mako Polres Pasuruan Kota, Senin (10/3/2025).
Saat melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sebuah celurit yang diduga digunakan saat beraksi. “Kami menemukan celurit yang kemungkinan dipakai saat mereka mencuri motor,” lanjut Choirul.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini kerap mengincar motor yang terparkir dengan kunci masih tertancap. Salah satu korban mereka adalah seorang kurir paket yang kehilangan Honda Vario saat sedang bekerja. Motor curian itu kemudian dijual seharga Rp3,7 juta kepada seorang penadah, yang kini juga telah diamankan dalam kasus lain.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp13 juta untuk motor yang hilang, ditambah Rp1,5 juta akibat kehilangan 24 paket yang seharusnya dikirimkan kepada pelanggan.
Saat polisi membawa para tersangka ke beberapa lokasi untuk rekonstruksi, mereka berusaha melarikan diri. Tak ingin kecolongan, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak keduanya.
“Kami melakukan tindakan tegas karena saat kami bawa ke beberapa TKP, mereka berusaha melarikan diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu. “Mereka mengakui hasil pencurian ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan diduga untuk membeli sabu,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Honda Vario hasil curian, satu bilah celurit, sebuah jaket hijau bertuliskan “BRIGHTLIGHT Good Mood,” serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (don/asd)