Fenomena Judi Online dalam Prespektif Islam, dan Dampak di Era Digital

0

Pasuruan (WartaBromo.com) – Judi online semakin berkembang pesat di era digital, memanfaatkan kemajuan teknologi yang memungkinkan akses mudah bagi siapa saja. Berbagai bentuk permainan dan taruhan kini tersedia secara daring, mulai dari kasino virtual, poker, taruhan olahraga, hingga permainan berbasis lotre yang dapat dimainkan melalui perangkat digital.

Fenomena ini semakin diminati karena menawarkan kemudahan, anonimitas, dan kenyamanan yang tidak dimiliki oleh perjudian konvensional. Dengan hanya bermodal gawai dan koneksi internet, seseorang dapat dengan cepat terlibat dalam aktivitas perjudian tanpa batasan lokasi dan waktu.

Dalam literatur bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah “Al-Maysir”, yang memiliki makna serupa dengan “Al-Qimar”, yaitu taruhan atau judi. Kata “Al-Maysir” sendiri berasal dari “Yusrun”, yang berarti mudah, mengacu pada cara instan memperoleh kekayaan tanpa perlu usaha keras. (Fakhruddin Ar-Radi, Mafatih al-Ghaib, VI/200).

Pesatnya perkembangan judi online menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan, mengingat dampaknya terhadap ekonomi, sosial, dan moral masyarakat. Regulasi dan pengawasan yang ketat menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menekan laju praktik ilegal ini.

Baca selengkapnya di nupasuruan.or.id.

*Berita ini dipublikasikan kerjasama antara wartabromo dengan Media Center NU Pasuruan.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.