Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Jam kerja dikurangi sebanyak 5 jam dalam sepekan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, juga mempertimbangkan kearifan lokal agar tetap selaras dengan kebutuhan daerah.
“Penyesuaian ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN agar tetap menjaga produktivitas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Tutug.
Meskipun jam kerja berkurang, Pemkab Probolinggo menegaskan pentingnya pengawasan oleh Kepala Perangkat Daerah guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. “Keseimbangan antara ibadah puasa dan tugas pelayanan publik harus tetap terjaga,” tambahnya.
Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadhan
Penyesuaian ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 000.8.3/78/426.53/2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Probolinggo, Ugas Irwanto. SE ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Berikut rincian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo selama Ramadhan:
Untuk Perangkat Daerah dengan 5 hari kerja: Senin – Kamis: 08.00 – 15.15 WIB, Jumat: 08.00 – 11.30 WIB.
Untuk Perangkat Daerah dengan 6 hari kerja: Senin – Kamis: 08.00 – 14.15 WIB, Jumat: 08.00 – 11.15 WIB, Sabtu: 08.00 – 12.15 WIB.
Sementara itu, apel pagi tetap akan dilaksanakan setiap Senin di masing-masing Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah juga diminta memastikan bahwa pengurangan jam kerja tidak mempengaruhi produktivitas ASN maupun kelancaran pelayanan publik.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Probolinggo berharap ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengesampingkan tanggung jawab dalam melayani masyarakat. (saw)