Lekok (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan melaporkan seseorang ke polisi setelah masuk ke rumahnya tanpa izin dan membuat istrinya ketakutan saat hendak mandi.
Peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2024, usai salat Isya. Dhandi Rahman Putra (26), warga Dusun Rekesan, Desa Rowogempol, menceritakan bahwa kejadian bermula dari masalah utang dalam keluarganya.
Dhandi mengungkapkan bahwa ayah tirinya kerap berutang, tetapi yang membayar justru ibunya. Salah satunya adalah motor Vega R yang membeli motor gadai seharga Rp 700 ribu.
“Ibu saya sampai membelikan motor yang digadaikan orang untuk ayah tiri saya,” ujar Dhandi.
Namun, konflik pun terjadi hingga ayah tirinya memilih keluar dari rumah dan bekerja di luar kota. Namun, tanpa sepengetahuan Dhandi, orang asing yang diduga pemilik motor gadai itu tiba-tiba masuk ke rumahnya tanpa izin untuk mengambil motor itu.
Saat itu, istri Dhandi sedang bersiap mandi hanya dengan handuk. Kehadiran orang asing dalam rumah tanpa pemberitahuan membuatnya panik. Ia segera memberi tahu suaminya, yang kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi.
“Kejadiannya malam, tiba-tiba dia masuk rumah tanpa izin dan langsung mengambil motor tanpa bicara apa pun. Istri saya ketakutan karena mau mandi dan langsung lapor ke saya, lalu kami melapor ke Polsek,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Lekok, AKP Ahmad Santoso, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan upaya mediasi dan berencana memanggil kembali semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
“Iya, rencananya minggu depan akan kami panggil lagi semuanya,” ujar AKP Ahmad Santoso.
Dhandi berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang agar tak ragu melapor ke polisi jika mengalami peristiwa serupa. Selain itu, ia juga ingin ada penyelesaian yang adil dan permintaan maaf dari pihak terlapor. (don/yog)