Winongan (WartaBromo.com) – Sengketa lahan di SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan kembali memanas. Setelah Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori, membuka segel sekolah pada Rabu (26/2/2025), pihak yang mengklaim kepemilikan tanah justru kembali menyegel gerbang sekolah tersebut. Tidak hanya itu, sebuah video beredar yang menunjukkan aksi penebangan pohon di halaman sekolah oleh pihak pengklaim.
Dalam video yang beredar luas, seorang pria terdengar mengatakan meminta maaf lantaran menutup kembali SDN tersebut.
“Sepurane kulo tutup male. Ini pohonnya kulo tebang. Kulo tutup male. (Maaf, saya tutup/segel lagi. Pohonnya saya tebang. Saya tutup/segel lagi).” Aksi tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi tak lama setelah segel dibuka oleh pemerintah.
Selain tindakan penyegelan ulang dan penebangan pohon, seseorang yang diduga merupakan pengklaim lahan tersebut memberikan klarifikasi melalui akun media sosial.
Pengguna akun bernama Alex Fernando—diduga salah satu yang mengaku ahli waris tanah tersebut yakni Alaikasalam—menyatakan bahwa lahan SDN Jeladri 1 masih menjadi milik keluarganya dan belum ada proses peralihan kepemilikan. Dia juga menantang pemerintah untuk adu data terkait status tanah SDN Jeladri 1.
“Berkas tanah masih milik orang tua saya dan tidak ada peralihan. Monggo kalau pihak pemerintah mau adu data, siapa yang jelas. Pajak tahunan saya yang terus bayar sampai 2025. Apakah salah saya ingin tahu status tanah itu? Kalau ada bukti yang kuat dari pemerintah, monggo kita adakan audiensi, kita adu data,” tulis Alex Fernando di akun FB WartaBromo.
Lebih lanjut, Alaikasalam menegaskan bahwa jika pemerintah memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan tersebut, dia siap menyerahkannya. Namun, jika tidak bisa membuktikan, dia meminta agar dilakukan ganti rugi. “Saya siap untuk adu data untuk tanah itu,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alaikasalam dan Ubaidillah adalah putra dari Arjahat, mantan Kepala Desa yang mengklaim tanah tersebut sebagai hibah dari orang tua mereka, Sutama.
Diketahui, SDN Jeladri 1 telah berdiri sejak tahun 1974 di atas lahan yang dahulu dimiliki oleh Sutama. Pada saat itu, Sutama sendiri yang memerintahkan agar dibangun sekolah dasar di atas tanah miliknya sebagai bentuk kontribusi terhadap pendidikan di wilayah tersebut. SDN Jeladri 1 pertama kali disegel pada September 2024, setelah mereka menuntut status tanah yang selama ini ditempati oleh SDN Jeladri 1.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebelumnya menegaskan bahwa sekolah memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan lahan.
Wakil Bupati Shobih Asrori juga telah mempersilakan pihak pengklaim untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki bukti kuat.
Namun, dengan adanya penyegelan ulang ini, tensi antara kedua belah pihak kembali meningkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya dalam menyikapi penyegelan ulang dan tindakan penebangan pohon di area sekolah tersebut. (yog)