Pasuruan (WartaBromo.com) – Maraknya keluhan dari masyarakat terkait jalan rusak dan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas semakin meningkat, terutama saat musim hujan.
Kondisi ini tidak hanya mengakibatkan kerusakan pada kendaraan, tetapi juga korban luka ringan akibat kecelakaan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan yang rusak bisa dikenakan sanksi hukum.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak.
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, terutama jika dapat menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dilakukan, mereka harus memasang tanda atau rambu di lokasi jalan rusak tersebut,” ujarnya seperti dikutip wartabromo dari detik oto.
Namun, apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan kecelakaan terjadi, Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 memberikan sanksi tegas.
Setiap penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 12 juta.
Djoko menambahkan, apabila kecelakaan akibat jalan rusak mengakibatkan luka berat, sanksi pidana dapat meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Bahkan, jika kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
Permasalahan anggaran pemeliharaan jalan juga menjadi sorotan. Djoko mengungkapkan bahwa anggaran pemeliharaan jalan harus dioptimalkan agar perbaikan jalan dapat dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan yang tinggi terutama saat musim hujan.
“Anggaran pemeliharaan jalan jangan sampai dikorupsi, apalagi mendekati musim mudik Lebaran di mana banyak pemudik menggunakan sepeda motor yang sangat rentan terhadap kecelakaan akibat jalan rusak,” tegasnya.
Masyarakat yang merasa terdampak akibat jalan rusak memiliki hak untuk menuntut penyelenggara jalan, sesuai dengan wewenang masing-masing, baik itu Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk jalan nasional, Pemerintah Provinsi untuk jalan provinsi, maupun Pemkot/Pemkab untuk jalan kota atau kabupaten.
Hal ini memberikan peluang bagi warga untuk menuntut hak mereka jika mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian penyelenggara jalan. (yog)